Bagi industri bisnis, Iklan seperti ‘kata
magic’. Ratusan bahkan ribuan produk yang setiap hari kita dengar dan lihat mungkin
nampak wajar-wajar saja. Nyatanya, banyak kode etik periklanan yang dilanggar. Kode
etik memang disusun untuk melindungi hak konsumen dan menjadi rambu demi
menjaga sportivitas persaingan. Sebagai konsumen, anda berhak menjadi advokasi
dan menilai sendiri iklan mana saja yang telah melanggar kode etik itu. Berikut
beberapa kode etik periklanan yang kami rangkumkan dari Kitab Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (KTKTCPI).
Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran,
penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi
periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemiliknya
yang sah.
Bahasa
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa
dipahami oleh kahalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi)
yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang
pesan iklan tersebut.
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama,
tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk
menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus
dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. Penggunaan
kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang. Kata-kata ”presiden”, ”raja”,
”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang
negatif.
Tanda
Asteris (*)
Tanda asteris pada iklan di media
cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. Tanda asteris
pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih
rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
Penggunaan
Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan
kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan
dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya.
Pemakaian
Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang
bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus
membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
Pencantum
Harga
Jika harga sesuatu produk
dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga
konsumen mengetahui apa yang akan
diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan
garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus
dapat dipertanggung- jawabkan.
Janji
Pengembalian Uang (warranty)
ika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang
ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan
konsumen, maka Syarat-syarat pengembalian uang tersebut
harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan
atau kekurangan yang dijamin, dan
jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan
wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul.
Kekerasan
Iklan tidak boleh -- langsung maupun tidak
langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan
membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan
produk yang diiklankan.
Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebiih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan,
kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar,
sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas
berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi
dari khalayak yang disasarnya. (Lihat
juga Penjelasan).
Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang
menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu
tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
Kesaksian
Konsumen (testimony)
Pemberian kesaksian hanya dapat
dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
Untuk produk-produk yang hanya
dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang
teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana
dimaksud dalam butr 1.19.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat
keteraturan dan jangka waktu tersebut.
Kesaksian konsumen harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen
tersebut.
Identitas dan alamat pemberi
kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara
lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi
pada hari dan jam kantor biasa.
Anjuran
(Endorsement)
Pernyataan, klaim
atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu,
tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
Perbandingan
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun
hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika
perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan
data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari
organisasi penyelenggara riset tersebut. Perbandingan
tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan
kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diseretai dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung.
Peniruan
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan
produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing,
ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi
baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun
eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek,
logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik
baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut
khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan
masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan
istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau
mencipatkan kesan yang berlebihan.
Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada
kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama
persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme
atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
Khalayak Anak-anak
Iklan yang ditujukan kepada
khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau
merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,
kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga
Penjelasan).
Film iklan
yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak
dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas,
dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua”
atau simbol yang bermakna sama.
naskah: dwi nurcahyono / sumber: PPPI